Referendum Uni Eropa
Referendum Inggris terkait keanggotaannya dalam Uni Eropa bisa dikatakan salah satu yang cukup panas pada 2016. Sebab isu referendum yang memiliki nama brexit ini sangat dipantau oleh dunia internasional.
Proposal referendum ini muncul usai muncul anggapan Britania Raya lebih baik keluar dari Uni Eropa. Pasalnya, banyak politikus Inggris yang mengklaim secara ekonomi, Britania Raya jauh lebih kuat dibanding negara-negara lain yang bergabung dalam Uni Eropa.
Dilaporkan, semua pihak yang mendukung mundurnya Britania Raya (yang disebut sebagai kaum Brexit – Britain Exit) berpendapat dengan tergabung dengan Uni Eropa maka suatu negara akan berkurang kedaulatannya. Namun, tidak semua pihak setuju sebab banyak juga yang menolak brexit. Mereka khawatir, bila referendum itu memutuskan Britania Raya keluar dari Uni Eropa, maka hal tersebut akan mengancam kesejahteraan Inggris.
Pemungutan suara terkait referendum ini sendiri diadakan pada 23 Juni 2016 di Inggris dan di wilayah Gibraltar. Namun hasil dari referendum ini cukup mengejutkan. Pasalnya, 51,9 persen dari para voters mendukung Britania Raya untuk meninggalkan Uni Eropa.
Dikabarkan proses untuk meninggalkan Uni Eropa sendiri membutuhkan proses selama beberapa tahun. Selain itu, untuk meresmikan keluarnya Britania Raya dari Uni Eropa, pemerintah Inggris juga perlu mengajukan pasal 50 dalam Perjanjian Uni Eropa terkait proses negara untuk keluar dari Uni Eropa. Dikabarkan, hingga kini Inggris masih belum mengajukan hal tersebut.