Warga mulai curiga karena warga yang mau menjadi pengikut harus mengucapkan syahadat yang sudah diubah. Nama Nabi Muhammad diganti dengan Abdul Muhjib.
Perilaku Abdul Muhjib dan rekannya ini dianggap sangat mencurigakan oleh warga setempat. Kemudian warga melaporkan para pelaku ke MUI Karawang. Setelah itu, MUI meminta Muhjib dan lima rekannya untuk bertobat dan tidak menyebarkan ajaran agamanya lagi. Mereka juga menandatangani surat perjanjian dengan MUI dan warga untuk tidak menyebarkan ajarannya.
Namun, Abdul Muhjib dan pengikutnya kembali bikin ulah menyebarkan ajarannya. Warga pun geram karena perjanjian tersebut dilanggar.
"Karena di sana (Desa Medal Sari) warga sudah marah dan tidak kondusif, makanya kita amankan Muhjib dan lima rekannya ke Polres Karawang," kata Agus.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.