Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Daftar Calon Independen yang Gagal Maju Pilgub DKI

Reni Lestari , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2016 |10:24 WIB
Ini Daftar Calon Independen yang Gagal Maju Pilgub DKI
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pendaftaran bakal pasangan calon gubernur melalui jalur perseorangan untuk gelran Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 telah ditutup Ketua KPU DKI dan disaksikan Ketua Bawaslu DKI pada Minggu 7 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan data yang diterima Okezone dari KPU DKI, dari tujuh bakal calon yang mendaftar, hanya satu pasangan yang melengkapi berkas persyaratan, yakni Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko. Namun, ketika dilakukan penghitungan jumlah dukungan KTP sebagai persyaratan untuk maju, ternyata tidak mencukupi. Hanya ada 19.746 KTP yang diserahkan, sedangkan syarat minimalnya adalah 532.213 KTP.

Sementara itu, ada beberapa penyebab lainnya sehingga calon dari jalur perseorangan gagal maju Pilgub DKI. Salah satu penyebabnya adalah ketiadaan bakal calon wakil gubernur.

(Baca Juga : Tak Ada Calon Independen, Tugas KPU DKI Jadi Lebih Ringan)

Berikut daftar delapan nama calon independen yang dinyatakan gagal maju dalam Pilgub DKI 2017.

1. Ahmad Taufik - Mujtahid Hashem (ATM)

a. Nama : Ahmad Taufik - Bacagub.

Alamat : Jalan Kebon Pala I No 79B, Jakarta Pusat.

b. Nama : Mujtahid Hashem - Bacawagub.

Alamat : Jalan Batu I No. 31 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pendaftaran tidak diterima karena persyaratan belum lengkap.

2. Prof DR Ir Drs Arnauldy Aminullah, SE, MBA (Tidak mempunyai bacawagub)

Alamat : Jalan Kebagusan 1, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement