JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan saat ini proses hukum warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Turki masih berjalan. Namun pihak Kemlu menegaskan, mereka tidak tinggal diam, sebab Kemlu RI juga memberikan bantuan-bantuan kepada WNI tersebut.
WNI yang ditangkap berinisial HLS dan berstatus sebagai mahasiswa yang sedang menimba ilmu di Turki. Ia ditangkap oleh otoritas Turki pada 3 Juni 2016 di Gaziantep dengan tuduhan terlibat dalam Kelompok Hizmet yang termasuk ke dalam Gulen Movement, di mana kelompok ini dinyatakan sebagai kelompok teroris oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan.
“Proses hukum masih berjalan terus. KBRI terus memberikan bantuan dan mengunjungi mahasiswa tersebut secara regular. Ia dituduh mengikuti kelompok teroris sehingga peradilan juga masih berjalan,” ujar juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Pria yang akrab disapa Pak Tata itu juga memaparkan Kemlu telah berupaya memberikan pendampingan hukum. Pasalnya, pihak Kemlu juga telah mengirimkan pengacara untuk mendampingi HLS melalui proses peradilan yang saat ini masih berjalan. Arrmanatha juga menambahkan selain pengacara, Kemlu juga membantu menyiapkan penerjemah serta terus menengok sang mahasiswa demi memastikan keadaan kesehatannya.
(Wikanto Arungbudoyo)