“Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Pacitan, pada 2015, hampir 50% atau 509 kasus dari total kasus perceraian karena faktor ekonomi,” ujar dia.
Untuk faktor ekonomi ini, kata Nasrudin, di kasus cerai talak biasanya suami jengah dengan istri yang tidak terima dengan nafkah yang diberikan, sehingga suami mengajukan cerai talak. Sedangkan di kasus cerai gugat biasanya istri merasa tidak diberi nafkah yang dirasa mencukupi, sehingga istri mengajukan cerai gugat.
“Kalau penyebab pihak ketiga atau selingkuhan memang ada. Tetapi tidak terlalu banyak,” kata Nasrudin.
(Fransiskus Dasa Saputra)