Sementara yang terlanjur hamil duluan, naik pelaminan menjadi solusi satu-satunya. Karena usia belum mencukupi calon mempelai wajib memiliki dokumen dispensasi.
Menurut Jamil, fenomena ini menjadi introspeksi bersama. Bahwa, harus ada langkah nyata dari pemerintah dan semua pihak untuk mengatasi masalah ini. Ada masa depan yang harus diselamatkan mengingat pemuda merupakan generasi harapan bangsa.
“Dan sesuai ketentuan agama (Islam) bahwa yang boleh menikah adalah mereka yang sudah memasuki usia akil baligh. Jangan sampai muncul kesan lembaga pernikahan dipandang sebelah mata,“ pungkasnya.
Wakil Ketua PA Blitar Zainudin membenarkan bahwa kasus pernikahan dini karena faktor hamil diluar nikah meningkat dibanding tahun sebelumnya. Hal itu dengan melihat banyaknya pemohon dispensasi pernikahan muda.
“Dan memang banyak orang tua yang khawatir melihat pergaulan anaknya lalu memutuskan membawanya ke jenjang pernikahan dini. Namun jumlah pernikahan dini karena faktor hamil diluar nikah juga tidak kalah banyak,“ ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.