MAKKAH - Belajar dari kasus penahanan seorang calon jamaah haji asal Madura beberapa hari lalu membuat Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin membuat imbauan khusus. (Baca juga: Menag Pastikan Pelayanan Haji Telah Ditingkatkan).
"Jangan membawa barang terlarang,"seru Menag Lukman melalui imbauan resmi dan akun Twitter-nya, Sabtu (13/8/2016).
Barang terlarang yang dimaksud seperti narkoba, senjata api, senjata tajam dan sejenisnya. Apabila membawa obat dari dokter untuk kepentingan pribadi, imbuhnya, disarankan agar menyertakan salinan resep dokter.
"Karena membawa berbagai macam barang tadi ancaman hukumannya adalah hukuman mati,"tegas Menag.
Kemudian, ia mengimbau agar tidak membawa barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, seperti jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang 7 rupa atau buku primbon.
Dilarang pula melakukan praktek sihir dan sejenisnya selama berada di Saudi. "Pelanggaran ketentuan ini dapat juga terancam hukuman mati," jelas Menag.
Imbauan ketiga bagi jamaah calon haji Indonesia agar tidak menerima titipan apapun dari orang-orang yang tidak dikenal. Apabila tidak bisa menolaknya karena ada hubungan kekerabatan, nasihat Menag, pastikan isi titipan dimaksud di hadapan penitip atau melaporkan titipan dimaksud ke pendamping kloter.
Terkait kebiasaan berfoto, ternyata pemerintah Arab Saudi melarang jamaah mengambil gambar di lingkungan fasilitas pemerintah yang terkait dengan pelayanan umum seperti bandara, rumah sakit, fasilitas militer dan lainnya.
"Hindari mengambil foto orang-orang Arab atau asing lainnya. Masyarakat Arab sangat sensitif dengan pengambilan foto tanpa izin," terang Menag.
Agar terhindar dari aksi kriminalitas, Menag mengingatkan agar jamaah calon haji tidak membawa uang tunai dalam jumlah banyak karena semua keperluan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Bawaan berupa CD (compact disc) atau DVD yang tidak ada kaitannya dengan ibadah haji atau tidak sesuai budaya Arab Saudi pun dilarang dibawa. Peringatan utama yang selalu diulang-ulang terkait bawaan air zamzam tambahan dalam koper.
"Tiap jamaah sudah diberi fasilitas sebanyak 5 liter menjelang kepulangan. Dilarang menyelipkan air zamzam ke dalam bagasi atau tas kabin. Hal ini sangat membahayakan penerbangan jamaah terkait dengan keseimbangan pesawat," cetus Menag mengingatkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jamaah calon haji asal Madura, Ahmad Malik Tarsawi, dituduh membawa narkoba oleh pihak otoritas Arab Saudi.
Ahmad Malik Tarsawi yang tergabung dalam Kloter SUB 3 mendarat di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada Rabu 10 Agustus 2016 pukul 23.06 WAS. Dalam rombongan tersebut terdapat 442 orang, sudah termasuk petugas kloter.
Saat melalui proses imigrasi Bandara Madinah, sekira pukul 00.10 WAS (Kamis 11 Agustus 2016) koper milik Ahmad Malik Tarsawi diperiksa secara intensif oleh petugas bandara.
Setelah dibuka dan diperiksa oleh petugas, koper tersebut berisi obat-obatan (berbahan jamu tradisional) dan “jimat rajah” yang sudah dikemas secara rapi dalam kemasan tertutup.