Ahmad Malik Tarsawi lantas diinterograsi oleh pihak pusat BIN Bandara AMAA Madinah yang didampingi oleh petugas PPIH Daker Airport Madinah, Mokhammad Abdul Mukhid di Sektor II Airport.
Saat petugas BIN Bandara AMAA Madinah melakukan interogasi kepada jamaah berangkutan dan diterjemahkan oleh petugas, ada beberapa pertanyaan terkait barang bawaan yang dibawa oleh Ahmad Malik Tarsawi. Pihak BIN menyatakan bahwa barang yang dibawa oleh jamaah tersebut dikategorikan narkoba.
Jamaah yang bersangkutan kemudian diharuskan menjalani tes urine dan laboratorium. Kendati hasil tes urine negatif, namun yang bersangkutan diharuskan tetap membayar denda 607 riyal dan hingga kini masih ditahan, meski pihak keamanan menjanjikan akan melepas pada Jumat, kemarin. Upaya membebaskan Ahmad Malik Tarsawi hingga kini masih terus diupayakan.
(Fahmi Firdaus )