Menurut Surung, persyaratan justice colaborator untuk memeroleh remisi merupakan ketetapan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan menjadi JC, berarti membantu mempermudah penegak hukum mengungkap suatu perkara.
"Pengetatan ini sah-sah saja, namun kalau saya boleh mengajukan pendapat dalam KUHP Pasal 15 juga ada penetapan bebas bersyarat tentunya kita jangan mengesampingkan hal ini," jelasnya.
Sementara kemungkinan remisi untuk Surya Dharma Ali, dia menyatakan masih memeriksa berkas Mantan Menteri Agama tersebut. "Berkasnya masih kami periksa, yang saya baca berkas pa Surya Dharma Ali untuk uang pengganti dan denda sudah tapi soal JC kita belum tau," pungkasnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.