JAKARTA - Kepala Korps Brimob Polri Irjen Murad Ismail mengatakan, tidak ada yang salah dalam kejadian yang menimpa Luhut Panjaitan saat upacara peringatan HUT ke-71 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta. Kendati ia harus diamankan Paspampres karena dianggap polisi gadungan.
Semuanya sudah diklarifikasi bahwa ia bukan polisi gadungan, melainkan penerima warga kehormatan tituler Polri oleh Korps Brimob. Namun karena kasus tersebut, pangkat Brigjen yang disematkan kepada Luhut dicabut sebab tidak ada warga kehormatan Brimob yang memakai pangkat.
"Enggak ada yang salah di sini, karena ketidaktahuan saja, dan waktu itu bukan zaman saya. Ketidaktahuan staf Brimob sehingga terjadi seperti itu, tapi ini semua tidak ada yang salah," kata Murad di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
(Baca: Pangkat Warga Kehormatan Brimob Luhut Dicabut)
Terkait gelar warga kehormatan tersebut, sambung Murad, Luhut mendapatkannya karena ia memiliki jasa di zaman Komjen (Purn) Muhammad Yasin, Bapak Brimob pertama.
"Iya, dia punya jasa dulu waktu zamannya Pak Yasin. Itu Pak luhut yang jaga Pak Yasin sampai beliau meninggal. Pak Yasin ini Bapak Brimob, jadi itu Brimob merasa terharu zaman itu mungkin karena ada masukan-masukan sehingga dia dikasih warga kehormatan," katanya.
Ke depan, kata Murad, untuk menghidari agar kejadian yang sama tidak terulang maka tidak ada lagi warga kehormatan Brimob yang memiliki pangkat. "Pokoknya mulai saat ini sampai seterusnya tidak ada lagi warga kehormatan dari Brimob itu yang pakai pangkat. Kalau warga kehormatan ya boleh," tukasnya.
(Arief Setyadi )