Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kali ini, penyidik mengusut dugaan korupsi pengadaan alat digital education classroom di 20 sekolah SMA/SMKN oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dalam APBD Perubahan 2014.
Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD DKI Jakarta tahun 2014. Saat itu, penyidik menetapkan Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus ini.
Alex diketahui telah bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menyatakan, Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengadaan UPS di APBD-P 2014.
(Fransiskus Dasa Saputra)