JAKARTA – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mendukung wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus. Guna menyukseskan program tersebut, ia pun melarang adanya pedagang rokok ketengan yang memudahkan masyarakat menengah ke bawah untuk mengonsumsinya.
“Jadi nanti juga tidak diperbolehkan membeli ketengan karena percuma saja rokok satu bungkus sudah mahal, lalu dia beli ketengan satu-dua batang biar harganya murah,” kata Dede saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Ia pun memberikan pemaparannya persoalan petani tembakau Indonesia yang justru dibayar paling murah dari seluruh negara di dunia. Alhasil, investor asing pun menanamkan modalnya di Indonesia sehingga membuat negara kita menjadi surga bagi para perokok.
“Saat ini di seluruh dunia harga rokok mahal, paling murah di Indonesia. Kita ini dianggap surganya rokok. Karena (di negara lain) cukai tinggi sekali, dibatasi ruang geraknya. Sehingga produsen rokok investasi ke Indonesia. Sebanyak 48 persen dari penduduk Indonesia menggunakan rokok, setengahnya adalah wanita bahkan anak-anak, mereka kecanduan” paparnya.
(Baca Juga : AMTI: Wacana Harga Rokok Rp50 Ribu Tak Realistis!)
Soal kenaikan harga rokok yang kemungkinan merugikan petani atau buruh tembakau, Dede mengaku sudah memikirkan hal tersebut dan dibahas di Komisi IX. Nantinya, keuntungan harga cukai yang dinaikkan 100 persen tersebut dimanfaatkan untuk kesejahteraan di bidang kesehatan bagi rakyat kecil yang membutuhkan.
“Kita juga harus memproteksi petani tembakau. Nah, caranya naikkan harga tembakau. Karena dari satu batang rokok, cost produksi mereka rendah. Kami juga membahas soal kesepakatan negara lain tentang pengendalian harga tembakau,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)