(Baca juga: Daftar Tunggu Haji di Aceh sampai 26 Tahun)
"Kami ingin 100% yang belum berhaji, kalau tidak ada landasan hukum kami bisa di-PTUN-kan. Ini dijamin konstitusi juga, kami sedang menyusun regulasi, pluritas bagi yang belum berhaji punya payung hukum," sebutnya.
Sekaligus, Lukman juga membantah ada jamaah yang dikhususkan dan bisa berkali-kali berangkat haji. "Tidak benar ada jamah yang bisa berhaji setiap tahun. Kalau ada, saya ingin dapatkan datanya, bagi kami itu berharga. Kekurangan sistem kami," sebutnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.