(Baca juga: Daftar Tunggu Haji di Aceh sampai 26 Tahun)
"Kami ingin 100% yang belum berhaji, kalau tidak ada landasan hukum kami bisa di-PTUN-kan. Ini dijamin konstitusi juga, kami sedang menyusun regulasi, pluritas bagi yang belum berhaji punya payung hukum," sebutnya.
Sekaligus, Lukman juga membantah ada jamaah yang dikhususkan dan bisa berkali-kali berangkat haji. "Tidak benar ada jamah yang bisa berhaji setiap tahun. Kalau ada, saya ingin dapatkan datanya, bagi kami itu berharga. Kekurangan sistem kami," sebutnya.
(Salman Mardira)