MEDAN – Penyidik Polri berencana menjerat IAH (18), tersangka percobaan bom bunuh diri dan penyerangan di Gereja Katolik St Yosep, Jalan Dr Mansur, Medan pada Minggu, 28 Agustus 2016 kemarin, dengan pasal berlapis.
Di antaranya pasal tersebut yakni Undang-Undang Terorisme, Pasal Undang-Undang Darurat, serta Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana.
Namun penerapan pasal-pasal itu dinilai kurang ideal, khususnya terkait status tersangka yang anak-anak.
“Seharusnya dilihat, kalau dia masih anak-anak, harus digunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bisa saja dikaitkan dengan pidana terorisme, tapi harus dilihat bahwa ini anak-anak,” ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, Senin (29/8/2016).