“Di undang-undang tentang terorisme memang tidak disebutkan khusus soal anak. Tapi karena dia memang anak, sistem peradilan pidana anak yang harus digunakan. Undang-Undang tentang sistem peradilan pidana anak itu spesialis untuk melindungi anak-anak yang menjadi pelaku tindak pidana,” tambahnya.
Melihat Pasal yang saat ini dijeratkan penyidik Polri, maka tak mungkin tersangka mendapatkan hukuman maksimal. Namun Arist menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, tersangka hanya bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.
“Jadi tidak ada hukuman mati untuk anak. Kasus ini beda dengan pidana terorisme lainnya. Ini harus jadi perhatian polisi dalam menyelidiki kasus ini,” tandasnya.
(Rachmat Fahzry)