“Dalam razia ini kita mendapati 12 perokok di RS dr Doris Sylvanus. Dari 12 orang tersebut, salah satunya seorang perempuan yang mengaku sedang menjenguk saudaranya. Namun, tetap kami sidang di tempat,” jelas Dortan.
Ia mengungkapkan, mereka yang terjaring razia dikenakan denda Rp30 ribu dan biaya perkara Rp1.000. Rata-rata mereka yang terjaring mengaku tidak tahu peraturan yang ditetapkan oleh pemkot. Meski begitu, mereka langsung disidang dan dikenakan sanksi sesuai peraturan berlaku yakni tindak pidana ringan (tipiring).
“Kebanyakan mengaku tidak tahu peraturan. Padahal di sana sudah ada papan pengumuman wilayah bebas asap rokok. Larang-larangan itu terpampang dan jelas, sosialisasi Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sudah cukup. Sekarang saatnya penegakkan," pungkasnya.
(Awaludin)