JAKARTA – Komisi Nasional (Komnas) Anti-Kekerasan terhadap Perempuan menegaskan menolak permohonan perubahan Pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan Guru Besar IPB, Euis Sunarti.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana, menjelaskan bahwa pada Pasal 284 KUHP yang berisi tentang pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan (perselingkuhan) berbeda dengan zina.
"Di mana terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah. Sedangkan tindakan tersebut tidak restui oleh suami atau istri yang bersangkutan. Jadi ini tidak sama dengan zina yang dimaksudkan oleh agama-agama dan dipahami oleh sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Azriana di kantornya, Jumat (2/9/2016).
Azriana menilai perubahan yang diinginkan Euis untuk uji materil adalah adanya aturan baru tentang zina yang seharusnya ditujukan kepada lembaga legislatif seperti DPR dan pemerintah. Namun, pemohon justru melaporkan hal ini ke Mahkamah Konsistusi (MK).
"Permohonan yang diajukan pemohon (Euis) ke MK itu salah," ujarnya.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menolak perubahan pada rumusan Pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan yang dinilai sempit. Sehingga, berbagai peristiwa pemerkosaan tidak dapat terungkap dan diproses hukum.
"Usulan perubahan rumusan pada pasal ini diajukan oleh Euis mereduksi pengalaman laki-laki, korban kekerasan pemaksaan hubungan seksual dan mengurangi jaminan perlindungam untuk bebas dari penyiksaan," terangnya.
Sedangkan pada Pasal 292 KUHP tentang Tindak Pencabulan, Euis meminta kepada MK untuk mengubah rumusan tersebut. Sebab, pemohon menilai pasal itu belum bisa melindungi orang dewasa dan membiarkan tindakan ini malah dilakukan oleh anak.
"Perlindungan hukum bagi orang dewasa dari tindakan pencabulan dapat ditemukan pada Pasal 289 KUHP. Aturan yang memidanakan tindak pencabulan oleh anak dapat ditemukan dalam Pasal 82 UU Perlindungan Anak," jelasnya.
"Jadi antara Pasal 292 dengan 298 rumusan yang ada sekarang justru membantu perempuan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan," tukasnya.
(Ulung Tranggana)