Meski sudah tiga kali DG merudapaksa PGA. Kapolres menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan atas dasar suka sama suka melainkan tindak kriminal pencabulan anak di bawah umur sebab ada tekanan dari pelaku kepada korban.
Pihaknya akan mencaritahu apakah pelaku melakukan aksi tersebut hanya kepada PGA atau ada korban lainnya. Hingga kini, tim penyidik masih menyelidiki kasus tersebut.
"Tidak suka sama suka, ini korban murni diancam pelaku. Bahkan dari semua aksi yang dilakukan itu, dibawah ancaman pelaku. Kemungkinan ada korban lain, ini masih kami selidiki," tutupnya.
Akibat ulahnya, kini DG dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)