YOGYAKARTA – Guna mengembalikan ekosistem gumuk pasir di wilayah Bantul, Yogyakart, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terhitung sejak 1 September 2016 mulai melakukan sosialisasi penertiban bangunan liar yang ada di kawasan inti dan kawasan penunjang gumuk pasir Bachan yang berada di sepanjang Pantai Parangkusumo hingga Pantai Depok.
Kepala Satpol PP Bantul, Hernawan Setiaji mengatakan, dalam melakukan penertiban, pihaknya memilih melakukan penertiban secara persuasif dibandingkan langsung melakukan penggusuran. Nantinya, tahapan sosialisasi dilakukan selama dua pekan dan akan dievaluasi lagi.
"Kalau masih ada yang menolak, kami masih akan melakukan dialog kembali," katanya saat dihubungi, Jumat (2/9/2016).
Luas gumuk pasir sekira 141 hektar, di dalamnya terdapat sekira 36 bangunan. Sebagian besar pemiliknya bukan merupakan warga Bantul, seperti dari Tasikmalaya, Temanggung dan Jepara. Penduduk ber-KTP Bantul yang ada di lokasi tak lebih dari empat orang.
"Khusus jumlah bangunan rumah ada sekira 36 hingga 38 unit. Mereka mendirikan bangunan diatas tanah Sultan Ground atau tanah milik Keraton Yogyakarta," ujar dia.
Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan kepastian, kapan pembongkaran bangunan liar tersebut akan dilakukan. Tahapan sosialisasi secara masif ke masyarakat dilakukan pada 13 September dan 14 September mendatang.
Sempat beredar informasi adanya bangunan sekolah di kawasan zona inti gumuk pasir yang bakal digusur. Tetapi, setelah dilakukan pengecekan, sekolah rakyat dengan nama Kuncup Melati Mandiri tersebut tidak ada."Yang jelas kami melakukan pendekatan persuasif," ucapnya.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.