Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1963 strip obat kadaluwarsa berbaga merek, 49 botol obat cair kadaluwarsa berbagai jenis dan merek, 24 karung obat kadaluwarsa berbagai macam dan merek, 122 strip obat kadaluwarsa berbagai macam dan jenis yang telah dihapus dan diganti tahuunnya, tiga botol nail polish remover dan cotton but.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
Dan UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
(Angkasa Yudhistira)