Satu hari kemudian atau 1 September 2016, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan keputusan peneguhan kewarganegaraan Indonesia Arcandra.
"Ada pikiran mengatakan kalau dia warga negara asing kan pakai Pasal 20 (UU Kewarganegaraan). Ya itu kan orang asing yang berjasa untuk kepentingan negara, enggak bisa, karena dia bukan warga negara asing lagi. Dia sudah tidak warga negara Amerika lagi," terang Yasonna.
Proses peneguhan kewarganegaraan Arcandra ini mengacu pada asas non-stateless dan perlindungan maksimum. Asas ini sesuai dengan Pasal 23 dan 32-35 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP No 2 Tahun 2007. Proses ini tidak perlu melibatkan DPR.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.