Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

48 Warga China Ditangkap di Kalbar

Ade Putra , Jurnalis-Rabu, 07 September 2016 |20:31 WIB
48 Warga China Ditangkap di Kalbar
Penangkapan (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Ardian mengatakan, keesokan harinya, Timpora kembali mengamankan tujuh warga China dari lokasi PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW. Kemudian kembali mengamankan empat warga China di Hotel Brenton, Ketapang. "Semunya hanya bisa menunjukan foto copy paspor. Tanpa dokumen resmi lainnya," kata Ardian.

Sehingga total saat ini, ada 48 warga China yang diamankan di Kantor Imigrasi Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Jika nantinya ditemukan pelanggaran maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dideportasi ke negara asal jika segala urusan selesai," ungkapnya.

Ia menambahkan, proses hukum tidak hanya kepada warga asing tersebut, melainkan juga kepada para penjamin dan sponsor WNA tersebut. Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Bambang Widodo mengimbau kepada para penjamin, sponsor atau perusahaan agar mendatangkan orang asing ke Indonsia, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Padahal, untuk mengurus izin keimigrasian saat ini sudah mudah.

"Jangan ada lagi alasan untuk mendatangkan WNA secara ilegal," tegasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement