JAKARTA - Prancis menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT Perubahan Iklim (COP21) di Paris pada Desember 2015. KTT tersebut menghasilkan Perjanjian Paris di mana negara partisipan, termasuk Indonesia, berkomitmen untuk memerangi perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas buang serta menjaga kenaikan suhu bumi dengan batas dua derajat Celsius pada 2020.
Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze meminta Perjanjian Paris tidak dianggap sebagai sebuah hasil, tetapi sebuah langkah awal dari perwujudan dunia tanpa karbon. Perempuan berambut sebahu itu juga mendorong negara-negara di dunia untuk meratifikasi perjanjian tersebut.
"Saat ini sudah 28 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Saya berharap Indonesia turut ambil bagian dalam ratifikasi," tutur Corinne di Auditorium IFI, Kompleks Kedutaan Besar Prancis, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2016).
Corinne menekankan bahwa penting bagi setiap negara di dunia untuk mendorong warganya menjadi stakeholder dalam perang melawan perubahan iklim. Permintaan itu direspons dengan baik oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang menegaskan komitmen Indonesia melawan pemanasan global.
"Saya sudah mengajukan usulan RUU ke DPR. Diskusi mengenai RUU tersebut segera dilakukan. Indonesia berkomitmen melawan pemanasan global," timpal Siti Nurbaya.
Indonesia sendiri berkomitmen untuk mengurangi emisi gas buang sebesar 29 persen pada 2030 dan 41 persen dengan bantuan internasional. Sesuai kesepakatan, negara-negara besar siap mengumpulkan dana sebesar USD100 juta untuk membantu negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, memerangi pemanasan global.
(Rifa Nadia Nurfuadah)