TANGERANG - Kasus mutilasi yang menewaskan Nur Astiah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (13/9/2016).
Sidang perdana akan menghadirkan terdakwa yaitu Kusmayadi alias Agus bin Dulhadi bersama rekannya Rifriadi Gusmandala alias Erik.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Pradhana Probo Setyarjo mengatakan kalau berkas kasus mutilasi sudah rampung dan akan disidangkan hari ini.
"Sidang dilakukan setelah berkas yang diserahkan pihak kepolisian dinyatakan lengkap pada akhir Juni dan penyerahan barang bukti pun sudah dilakukan pada Agustus 2016 lalu. Nantinya, agenda terkait pembacaan dakwaan," katanya.
Kejari Kabupaten Tangerang menyiapkan lima jaksa pidana umum yang beranggotakan Riana Andriani, Dista Anggara, Fajar Said, Agoes H dan Pradhana Probo Setyarjo. Tuntutan hukum yang akan dikenakan terhadap kedua terdakwa antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo pasal 55 KUHP.
"Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, dan menghilangkan mayat karena potongan-potongan mayat korban dibuang pelaku juga. Ancamannya hukuman mati," terangnya.
Saat ini, kedua terdakwa menjadi tahanan titipan di Rutan Klas 1 Jambe, Kabupaten Tangerang. Adapun barang bukti yang akan turut dihadirkan dalam persidangan adalah ponsel, tas jinjing, sepeda motor, celana jeans, tas gendong, potongan tulang paha, daging, kuku tangan, pakaian yang dikenakan korban, dan plastik hitam.
Diketahui, Nur Astiah alias Nuri ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 14 April 2016 lalu. Perempuan yang diketahui tengah hamil tujuh bulan itu tewas dimutilasi di kontrakan milik H. Malik kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menetapkan Kusmayadi alias Agus dan Erik sebagai tersangka. Erik merupakan saksi yang membuang potongan tangan Nuri sampai akhirnya ditemukan warga di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
(Khafid Mardiyansyah)