JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan terkait pemulihan status warga negara Indonesia (WNI) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Menurutnya, dasar hukum peneguhan status WNI terhadap Arcandra sudah sesuai dengan hukum. Sebab, kasus Arcandra belum ditindaklanjuti dengan berita acara negara sesuai peraturan pemerintah (PP) tentang pencabutan kewarganegaraan.
"Kami mengkajinya secara cermat, hati-hati berdasarkan hukum. Benar bahwa yang bersangkutan sudah kehilangan secara materiil tapi belum diikuti dengan tindakan formal dengan pencabutan seperti apa yang diatur dalam PP," jelas Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
"Karena kalau kami meneruskan berarti dia stateless, undang-undang kita mengatakan bahwa asas kita tidak mengenal dwi-kewarganegaraan dan tidak mengenal stateless," tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Yasonna, setelah melalui tahapan pembahasan mendalam atas status kewarganegaraan Arcandra, pihaknya memutuskan untuk meneguhkan. Setidaknya ada tiga asas yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut.
"Setelah melalui perdebatan panjang kami menggunakan tiga asas, asas perlindungan maksimal, asas tidak stateless, dan asas perlindungan Hak Asasi Manusia yang menjelas setiap warga negara berhak mendapatkan status kewarganegaraan," paparnya.
Jika memakai dasar hukum naturalisasi, Arcandra bisa mendapatkan hak kewarganegaraan Indonesian setelah ia menetap di Indonesia selama lima tahun sacara berturut-turut dan tidak pergi ke luar negeri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.