Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Sayangkan Penangguhan Penahanan Wawali Probolinggo Cs

Nurul Arifin , Jurnalis-Rabu, 14 September 2016 |16:49 WIB
Warga Sayangkan Penangguhan Penahanan Wawali Probolinggo Cs
Foto: Hana Purwadi/iNews
A
A
A

SURABAYA - Penangguhan penahanan tiga tersangka kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Probolinggo tahun 2009 senilai Rp15,9 miliar, mematik reaksi warga. Mulyono, seorang warga Probolinggo menyayangkan proses penegakan hukum yang melibatkan tiga orang penting di Probolinggo itu.

"Tentunya kami sangat menyayangkan dengan mudahnya keluar penangguhan penahana kepada tersangka korupsi yang nilainya miliaran rupiah itu," kata Mulyono kepada Okezone, Rabu (14/9/2016).

Sebagai warga Probolinggo, Mulyono sendiri mengaku kaget dengan kasus yang menimpa mantan Wali Kota HM Buchori dan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak. Ditambah, belum lama ditahan, ternyata keduanya sudah bisa menghirup udara bebas melalui penangguhan penahanan.

"Sehari setelah bebas itu, pak Buchori (mantan Wali Kota Probolinggo), sudah menghadiri sebuah acara bersama istrinya Rukmini yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Probolinggo," jelasnya.

Sebagai warga Probolinggo, ia ingin proses penegakan hukum atas kasus tersebut dapat berjalan secara adil agar tidak melukai masyarakat Probolinggo. "Sepertinya mudah sekali. Barusan ditahan kok tiba-tiba sudah bebas sampai saat ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan, HM Buchori mendapat penangguhan penahanan pada 16 Agustus 2016, setelah lima hari menjalani masa tahanan. Selain Buchori dan Suhadak, rekanan proyek tersebut, Sugeng Wijaya, juga mendapat penangguhan. Alasan penangguhan penahanan, karena tersangka sakit.

Dana Rp15,9 miliar yang bersumber dari APBN 2009 itu, sejatinya digunakan untuk bantuan fisik sekolah. Dalam pengelolaan itu, ada penyelewengan realisasi DAK dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,68 Miliar.

Modus korupsi tiga tersangka ini, selain menerima fee juga mengurangi spesifikasi teknis pengadaan barang dan jasa. Buchori sendiri diduga terlibat dalam kasus tersebut karena menerima fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang digarap secara swakelola itu.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement