Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Yusril: Jika Gugatan Ahok Dikabulkan MK, Bisa Rugikan Cagub Lain

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |15:22 WIB
Yusril: Jika Gugatan Ahok Dikabulkan MK, Bisa Rugikan Cagub Lain
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan keterangan pihak terkait I Habiburokhman dan terkait II Yusril Ihza Mahendra.

Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pakar hukum tata negara mempersoalkan perbandingan legal standing dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) selaku pemohon uji materi dari UU tersebut.

"Pemohon yang sekarang pekerjaannya adalah sebagai Gubernur DKI, menurut keterangannya, akan mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Jakarta periode kedua. Karena itu, pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonannya, meyakini merupakan pihak yang mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," kata Yusril dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, jika Ahok tidak menggunakan hak cuti pada saat masa kampanye, dirinya khawatir Ahok akan memanfaatkan jabatannya untuk menggunakan fasilitas sebagai gubernur dan pengaruh jabatannya.

"Saya juga, insya Allah juga, akan maju sebagai Cagub (calon gubernur) DKI, merasa berkepentingan dengan permohonan pemohon. Karena jika pemohon memiliki legal standing, maka saya juga berkeyakinan mempunyai legal standing sebagai pihak terkait," ucapnya.

Menurut Yusril, hal-hal yang ditakutkannya itu justru akan merugikan banyak pihak, terutama bagi para bakal calon yang akan maju di pilkada.

"Karena jika permohonan pemohon itu dikabulkan oleh mahkamah, tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain, maka hal itu akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement