Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Tersangka Suap RSUD M Yunus Dijebloskan ke Lapas Bentiring

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |15:09 WIB
Lima Tersangka Suap RSUD M Yunus Dijebloskan ke Lapas Bentiring
Penjara (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Namun, pertanyaan mereka hanya dijawab oleh masing-masing tersangka dengan singkat. Pasalnya, kelima tersangka langsung digiring memasuki mobil yang telah disiapkan KPK sebanyak empat unit. Selain itu, saat digiring ke lapas, kelima tersangka menggunakan rompi KPK dengan pengawalan dari tim jaksa penyidik dan JPU KPK.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD M Yunus, Bengkulu.

Janner ditetapkan bersama Toton selaku Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu Safri Safei.

Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RSUD M Yunus disangka sebagai pemberi. Saat melakukan penangkapan, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp150 juta.

Uang Rp150 juta diserahkan Safri kepada Janner pada Senin 23 Mei 2016. Sementara Rp500 juta diberikan Edi pada 17 Mei 2016 dan masih disimpan Janner.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement