Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lima Tersangka Suap RSUD M Yunus Dijebloskan ke Lapas Bentiring

Demon Fajri , Jurnalis-Kamis, 15 September 2016 |15:09 WIB
Lima Tersangka Suap RSUD M Yunus Dijebloskan ke Lapas Bentiring
Penjara (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, selaku penerima, Janner dan Toton disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement