BENGKULU - Usai pemeriksaan berkas perkara, barang bukti lima tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD M Yunus, Bengkulu langsung digiring ke Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Pengiriman tersangka dikawal oleh tim jaksa penyidik KPK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pemeriksan berkas perkara dan barang bukti berlangsung di ruang Aula Sasana Bina Karya Kejati Bengkulu selama 2,5 jam. Kelimanya terdiri atas mantan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba; Toton selaku Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu; panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin.
Kemudian mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu Safri Safei. ''Tim JPU ada delapan orang. Tersangka dibawa ke Lapas Bentiring,'' kata salah satu anggota JPU KPK, Roy Rohadi usai pemeriksaan berkas, Kamis (15/9/2016).
Dari pantauan Okezone, usai pemeriksaan, anggota keluarga kelima tersangka yang sebelumnya telah memadati depan ruang Aula Kejati sempat menanyakan kabar kepada lima tersangka.
Namun, pertanyaan mereka hanya dijawab oleh masing-masing tersangka dengan singkat. Pasalnya, kelima tersangka langsung digiring memasuki mobil yang telah disiapkan KPK sebanyak empat unit. Selain itu, saat digiring ke lapas, kelima tersangka menggunakan rompi KPK dengan pengawalan dari tim jaksa penyidik dan JPU KPK.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi honor dewan pembina di RSUD M Yunus, Bengkulu.
Janner ditetapkan bersama Toton selaku Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus Bengkulu Safri Safei.
Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RSUD M Yunus disangka sebagai pemberi. Saat melakukan penangkapan, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp150 juta.
Uang Rp150 juta diserahkan Safri kepada Janner pada Senin 23 Mei 2016. Sementara Rp500 juta diberikan Edi pada 17 Mei 2016 dan masih disimpan Janner.
Selaku pemberi suap, Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, selaku penerima, Janner dan Toton disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )