Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi Lawan Duterte, Permohonan Proteksi Mantan Algojo Ditolak

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2016 |17:39 WIB
Bersaksi Lawan Duterte, Permohonan Proteksi Mantan Algojo Ditolak
Mantan algojo Pasukan Kematian Davao, Edgar Matobato menunjukkan perekat yang digunakan pada korban-korbannya dalam pemeriksaan di Senat Filipina, 15 September 2016. (Foto: Reuters)
A
A
A

MANILA – Senat Filipina menolak permohonan perlindungan Edgar Matobato, seorang mantan algojo Pasukan Kematian yang bersaksi melawan Presiden Rodrigo Duterte dalam pemeriksaan. Keputusan itu diambil Presiden Senat Koko Pimentel karena menganggap nyawa Edgar tidak berada dalam bahaya.

“Saya menolak permintaan perlindungan bagi saksi Edgar Matobato karena tidak ada peraturan Senat yang membenarkannya. Bahkan tidak ada tanda yang menunjukkan nyawa atau keselamatannya terancam,” demikian penjelasan Koko melalui akun Facebook-nya sebagaimana dilansir CNN, Jumat (16/9/2016).

Lebih lanjut, Koko menyebut kesaksian dari Edgar sama sekali tidak ada hubungannya dengan penyelidikan yang tengah berlangsung mengenai Resolusi No.9 yang diajukan oleh anggota Senat Leila de Lima. Pemeriksaan tersebut digelar untuk menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap tersangka pelaku tindak kriminal dan pengedar narkotika saat Duterte menjabat sebagai presiden.

Matobato bersaksi di depan Senat mengenai keterlibatannya dalam Pasukan Kematian yang bertanggung jawab atas pembunuhan sedikitnya 1.000 orang di Davao atas perintah Duterte beberapa tahun lalu. Dia menuduh Duterte yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Davao menggunakan Pasukan Kematian untuk menghabisi lawan-lawan politik, kritikus, dan orang-orang yang tidak dia sukai dengan cara-cara keji.

Koko mengatakan kesaksian mengenai aksi yang mungkin terjadi pada 1990-an sampai 2013 itu sama sekali tidak bisa membuktikan sejumlah besar pembunuhan di luar hukum yang dilakukan Pemerintahan Duterte. Pihak Duterte menyebut kesaksian Matobato hanyalah sebuah kabar burung karena tidak adanya bukti kuat yang mendukung tuduhannya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement