JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi laporan adanya aliran uang sebesar Rp800 miliar dari perusahaan farmasi kepada sejumlah dokter. Aliran uang itu didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu baru kami terima dari PPATK, baru dua pekan lalu," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).
Yuyuk mengatakan, pihaknya tengah mendalami aliran uang yang jumlahnya cukup fantastis tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah uang tersebut terindikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
"Jadi, tidak bisa langsung diusut, masih butuh waktu untuk menelusuri, apakah kasus itu terkait korupsi," ujarnya.
Menurut Yuyuk, laporan dari PPATK tersebut diduga melibatkan lebih dari satu perusahaan farmasi dan banyak dokter yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Namun, ia belum mau membeberkan identitas perusahaan dan para dokter itu.
"Masih dianalisa oleh KPK, kami sedang melakukan tindakan, tapi tidak bisa merinci siapa saja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )