Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Dirut RSUD Arjawinangun Cirebon Ditahan

Erika Lia , Jurnalis-Kamis, 07 Januari 2016 |18:15 WIB
Mantan Dirut RSUD Arjawinangun Cirebon Ditahan
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

CIREBON - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun Kabupaten Cirebon, Koesteja, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan informasi, dia ditahan Rabu 6 Januari sore setelah diduga terkait tindak pidana korupsi dana Jamksesmas tahun anggaran 2011 saat menjabat Dirut RSUD Arjawinangun. Sebelumnya, berkas perkara Koesteja yang ditanggani Unit Tipikor Reskrim Polres Cirebon sempat beberapa kali dikembalikan Kejari Sumber dengan alasan belum lengkap.

Kini, berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap dan dinyatakan P-21. Dia pun akhirnya ditahan dan statusnya menjadi terdakwa.

Kepala Kejari Sumber, Bambang Marsana menyatakan, Koesteja telah dua kali akan ditahan yakni pada 18 Desember 2015 dan 19 Desember 2015. Namun, tersangka saat itu tak berada di tempat. Sementara saat kedua kalinya hendak ditahan, Koesteja justru beralasan sakit.

"Terdakwa sempat minta penundaan penahanan. Baru Rabu 6 Januari penahanan akhirnya dilakukan," terangnya.

Penahanan dilakukan, lanjutnya, untuk mempercepat proses persidangan. Saat ini ada peningkatatan status dari tersangka menjadi terdakwa mengingat kini perkara Koesteja dalam proses penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumber, Anton Laranono menambahkan, kasus yang disangkakan kepada terdakwa yaitu dugaan korupsi alokasi dana jamkesmas tahun 2011. Kerugian Negara akibat tindakan itu diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement