Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

M Iriawan Jadi Kapolda Metro, Ini Harapan Kuasa Hukum Antasari Azhar

Dara Purnama , Jurnalis-Jum'at, 16 September 2016 |20:54 WIB
M Iriawan Jadi Kapolda Metro, Ini Harapan Kuasa Hukum Antasari Azhar
Antasari Azhar. Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA – Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen M Iriawan akan segera menyandang jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Moechgiyarto yang diangkat menjadi Kalemdikpol.

Iriawan dulunya pernah menjabat sebagai Diretur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya kala kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bergulir.

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman berharap dengan terpilihnya M Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya, dua laporan polisi yang dilayangkan kubu Antasari bisa segera dituntaskan.

"Yang jelas di Polda Metro masih ada dua laporan polisi yang belum tuntas terkait penanganan perkara Antasari Azhar," kata Boyamin kepada Okezone, Jumat (16/9/2016).

"Ada laporan terkait dugaan penyalahgunaan informasi teknologi terkait SMS dan laporan terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah. Semoga saja segera dapat dituntaskan oleh Kapolda baru," sambung dia.

Menurut Boyamin, M Iriawan, sangat tahu persis perkara mengenai laporan SMS tersebut.

"Saya harap betul ini bisa dituntaskan karena Kapolda baru sangat tahu persis perkara terkait SMS karena senyatanya SMS tersebut tidak ada menurut analisis ahli IT dari ITB Bandung Agung Harsoyo," terangnya.

Ketika dikonfirmasi siapakah terlapor dalam dua laporan yang dilayangkan kubu Antasari kepada Polda Metro Jaya, Boyamin mengatakan akan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.

"Terlapornya tidak ada, karena ini menyangkut IT. Kita serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk mencarinya," tukasnya.

Sebelumnya, Antasari pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan Undang-Undang ITE dalam SMS gelap ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen pada 2014. Gugatan ini sebelumnya juga pernah dilayangkan karena polisi tidak menemukan pelaku.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement