JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona H Laoly menegaskan pemberian grasi kepada mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sepenuhnya kewenangan Presiden. Saya sendiri merekomendasikan itu," kata Yassona di Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan belum mengetahui dasar dan pertimbangan yang dilakukan Presiden Jokowi dalam pemangkasan enam tahun kurungan dari terpidana pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain, itu.