JAKARTA - Komisi III DPR akan membantu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membongkar kasus dugaan rekayasa hukum yang menjeratnya. Namun Komisi III DPR perlu memastikan terlebih dahulu data valid yang dimiliki Antasari Azhar.
Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo mengatakan alasan membantu Antasari Azhar agar kasus dugaan rekayasa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tidak terus berpolemik.
Ia yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki pertimbangan matang sebelum memberikan grasi kepada Antasari Azhar.
"Ya kalau memang punya data-data valid, Komisi III akan mendorongnya," ujar Dossy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Anatasari divonis oleh hakim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Antasari Azhar ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten. Antasari Azhar mendapatkan bebas bersyarat sejak 10 November 2016.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.