JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Pemberian grasi itu keluar berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Kemudian salah satunya MA memberikan pertimbangan kepada presiden. Dari pertimbangan yang panjang lebar juga presiden menerbitkan Keppres itu. Berupa pengurangan hukuman tadi dari 18 tahun jadi 12 tahun. Saya kira sudah sangat clear," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Johan Budi memang tak mengetahui secara detil terkait pertimbangan Jokowi mengabulkan grasi Antasari. "Waduh, saya enggak tahu detail permohonannya ya," kata Johan saat ditanya kemungkinan pemberian grasi karena Antasari tak mengakui perbuatannya.
Seperti diketahui, Antasari menghirup udara bebas setelah meninggalkan Lapas Tangerang dengan status bebas bersyarat pada Kamis 10 November 2016 sejak ditahan pada Mei 2009. Selama menjalani masa tahanannya, Antasari juga sering melakukan upaya hukum, mulai dari banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
Kemudian, Antasari mengajukan grasi ulang ke Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2016 lantaran proses limitasi PK telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemberian grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.