Awalnya, pelaku B yang tak lain anak kandung P hanya dimintai tolong oleh ayahnya untuk menemani mengantar kukang tersebut. Dari keterangan pelaku, ia baru dua kali menjual satwa dilindungi ini. Biasanya, permintaan itu datang dari rekan-rekannya sendiri. Tapi, bukan hanya kukang yang diperdagangkan, beberapa jenis burung dilindungi juga sering ia jual.
“Informasi sementara, pelaku ini pemasok satwa dilindungi di empat penampung berbeda. Bukan hanya kukang saja yang dijualnya, beberapa jenis burung yang dilindungi juga sering dijualnya,” tutur Indra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosostimnya (KSDAE) dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Polhut Marindal, Kecamatan Medan Amplas.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.