Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Selasa, 20 September 2016 |23:59 WIB
Perdagangkan Gading Gajah, 5 Warga Dituntut 2,5 Tahun Bui
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

PEKANBARU - Lima warga dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena dinilai bersalah memperdagangkan gading gajah sumatera.

Para kelima terdakwa itu yakni Syafrimen, Ma'ruf, Yusuf, Wartono dan Nizam. Hal itu terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau Selasa (20/6/2016).

"Kita menuntut kelima terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 15 juta," kata Wilsa dari jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan majelis hakim.

JPU menilai, kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf D Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas tuntutan yang diminta jaksa, pihak hakim yang diketuai Sorta Ria mempersilakan kelima terdakwa melakukan upaya pledoi (pembelaan). Terlebih kelima terdakwa selama sidang tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Karena mereka mengaku tidak mengerti masalah hukum, kelima terdakwa tidak menyatakan tidak melakukan pledoi. Namun mereka meminta hakim membebaskan mereka.

Dalam persidangan, pihak hakim menyatakan seharusnya pihak kepolisian tidak hanya menangkap kelimanya, tetapi polisi harus menyeret pelaku intelektualnya.

Dalam dakwaan, para pelaku ditangkap penyidik Polda Riau pada 20 Mei 2016. Mereka ditangkap membawa sepasang gading gajah seberat 46 kilogram. Mereka diamankan saat menunggu pembeli di salah satu restoran di Pekanbaru.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement