Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Sumpah Palapa Gajah Mada Satukan Nusantara, Sempat Dianggap Omon-Omon

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 13 April 2024 |09:00 WIB
   Kisah Sumpah Palapa Gajah Mada Satukan Nusantara, Sempat Dianggap Omon-Omon
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahapatih Gajah Mada, sosok legendaris yang membuat sejarah dalam memperluas kekuasaan Kerajaan Majapahit. Dalam kepemimpinannya, Gajah Mada dikenal luas karena kecerdikannya yang luar biasa.

Sebagai pemimpin Kerajaan Majapahit, reputasinya menjadikan Majapahit sebagai kekuatan yang dihormati di seluruh Nusantara.

Dalam Kakawin Negarakertagama, Gajah Mada disebut sebagai sosok yang memiliki sifat "wiksaneng", yang artinya cerdas, bijaksana, dan berpengalaman. Penjelasan ini juga didukung oleh penelitian Enung Nurhayati dalam bukunya yang berjudul "Gajah Mada Sistem Politik dan Kepemimpinan".

Gajah Mada dianggap sebagai pemimpin yang sangat mahir dalam diplomasi dan strategi. Kemampuannya dalam mengonsolidasikan dan berdiplomasi dengan kerajaan-kerajaan lain di Nusantara membuatnya dihormati dan ditakuti.

 BACA JUGA:

Contoh keberhasilannya adalah saat menghadapi Bali dengan strategi perang yang cerdas. Keahlian Gajah Mada dalam merumuskan kebijakan dan strategi untuk mencapai tujuan tertentu, seperti misi Persatuan Nusantara, menjadikan Majapahit sebagai kekuatan dominan di Jawa.

Namun, ambisi Gajah Mada untuk menaklukkan wilayah-wilayah atau pulau-pulau di luar Majapahit, sebagaimana tertuang dalam Sumpah Palapa, tidak selalu diterima dengan baik oleh pejabat Majapahit. Mereka meragukan kebijakannya dan menganggapnya tidak realistis alias omon-omon.

Bahkan, di antara mereka yang ditumpas Gajah Mada adalah para Ra Kembar dan Ra Banyak yang awalnya menertawakannya. Meski demikian, Gajah Mada tetap kukuh pada pendiriannya.

 BACA JUGA:

Ia merumuskan strategi praktis untuk mewujudkan visi dan misinya, termasuk mengatasi hambatan-hambatan di dalam pemerintahan Majapahit. Ia juga memanfaatkan hukum dan peraturan Majapahit untuk mendukung langkah-langkahnya.

Adapun Peraturan hukum Majapahit diambil dari Kitab Hukum Kutara Manawa, kandungannya yakni ketentuan umum mengenai denda, astadusta atau delapan macam pembunuhan, kawula atau perlakuan terhadap hamba, astacorah atau delapan macam pencurian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement