Kapolres menjelaskan, keempat Polantas itu berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial J (32) dan E (34) yang membawa 5 kilogram sabu dalam mobil pada 5 September 2016. Saat itu keempatnya tengah melakukan patroli rutindi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Beranglintasir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Pelaku sempat menawarkan sejumlah uang kepada polantas tersebut, namun uang tawaran itu ditolak. Saat melakukan interogasi dan penggeledahan didapati adanya narkoba sabu sebanyak 5 kilogram," tambahnya.
Baca: Polisi Pungli di Jalinsum Sudah Jadi Kejadian Biasa
Selain berhasil mengungkap kasus sabu seberat 5 kilogram, empat anggota polantas itu juga beberapa kali mengungkap kasus narkoba lainnya yang juga ketegori kasus besar. Hingga kini, empat anggota polantas tersebut masih diperiksa Propam Polda Sumut terkait tindakan pungli yang mereka lakukan.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.