MAKKAH - Keinginan jamaah haji untuk mencium Hajar Aswad tidak selalu berakhir mulus. Seperti yang dialami dua jamaah haji asal Makassar, Muhammad Rasul Daeng Naba bin Laujeng dan Abdul Rauf Nuraling Pattola bin H Nuraling. Keduanya ditangkap polisi Arab Saudi karena disangka sebagai joki. Akibat perbuatannya tersebut, ia pun harus mendekam di penjara selama empat hari lima malam.
Cerita bermula saat Muhammad Rasul Deng Naba dan Abdul Rauf Nuraling Pattola bersama rombongan jamaah haji perempuan berjumlah 10 orang melaksanakan kegiatan mencium Hajar Aswad secara bergantian pada 19 September pukul 22.00 waktu Arab Saudi (WAS). Perempuan-perempuan tersebut mayoritas masih memiliki hubungan kerabat dengan keduanya.
“Pada putaran pertama Muhammad Rasul memandu beberapa wanita dan setelah berhasil (mencium Hajar Aswad) lalu istirahat salat sunah dan berdoa. Saat akan bangkit menuju Hajar Aswad untuk putaran dua, keduanya, Muhammad Rasul dan Abdul Rauf Nuraling, ditangkap polisi Masjidil Haram dan dibawa ke markas kepolisian untuk dimintai keterangan,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Jamaah (Linjam) PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Wagirun Topan Tuwinangun, Sabtu (24/9/2016).
Sayangnya pihak keluarga dan ketua kloter baru melapor ke personel perlindungan jamaah di sektor 5 keesokan harinya, yakni pada 20 September sekira pukul 08.45 WAS. Padahal, jika malam itu ia langsung melapor, kemungkinan Muhammad Rasul Daeng Naba dan Abdul Rauf Nuraling Pattola bisa segera dibebaskan secepatnya.
Usai menerima laporan dari anggotanya, Wagirun langsung gerak cepat. Bersama penghubung instansi, Naif, dia langsung berangkat ke kantor kepolisian Masjidil Haram guna menelusuri keberadaan Muhammad Rasul Daeng Naba dan Abdul Rauf Nuraling Pattola. Dari situ, didapat informasi bahwa keduanya telah dibawa ke penjara Shumaisy.
Selanjutnya, hari itu juga tim Linjam berkoordinasi dengan maktab 02 karena terkait paspor dan kewenangan pengurusan pembebasan. Petugas maktab pun menjanjikan untuk segera mengupayakan pembebasan kedua jamaah tersebut, namun hingga 21 September belum membuahkan hasil.
“Seiring dengan itu koordinasi intens juga dilakukan dengan muasasah bahkan hingga kementerian haji. Kemudian pada 22 September koordinasi dilakukan dengan pejabat di penjara Shumaisy dalam upaya pembebasan korban namun korban belum mendapat pembebasan,” ulasnya.