"Kalau Propam menemukan ada dugaan tindak pidananya, maka akan diserahkan ke Bareskrim untuk diproses pidana. Tetapi jika tidak ditemukan dugaan tindak pidana, ya tidak diproses pidana," tandasnya.
Seperti diketahui, mantan Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti diduga menganiaya perempuan berinisial NW. Namun, Wakapolda Lampung yang dirotasi menjadi Kabag Hubungan Internasional Mabes Polri itu membantah tuduhan tersebut.
"Ngarang, sumber tidak jelas, korban tidak jelas, TKP tidak jelas," jawab Krishna saat dikonfirmasi Okezone, Jumat 16 September lalu.
(Feri Agus Setyawan)