Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Kunci Kasus Penipuan Kanjeng Taat Pribadi Dibunuh

Dara Purnama , Jurnalis-Selasa, 27 September 2016 |20:58 WIB
Saksi Kunci Kasus Penipuan Kanjeng Taat Pribadi Dibunuh
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pemilik Padepokan Kanjeng Dimas di Probolinggo Jawa Timur, Kanjeng Dimas Taat Pribadi (46) diduga terlibat dalam pembunuhan dua santrinya Ismail Hidayah dan Abdul Ghani.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan kasus pembunuhan tersebut merupakan buntut dari laporan korban penipuan Taat Pribadi ke Bareskrim Polri tertanggal 20 Februari 2016 yang tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/176/II/2016/ Bareskrim.

"Jadi dalam laporan kasus penipuan ini, kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi," kata Agus saat berbincang dengan Okezone, Selasa (27/9/2016).

Agus menjelaskan, saksi yang sudah diperiksa antara lain kuasa hukum dari pelapor, korban sendiri yakni Muhammad Ainul Yaqin dan dua saksi dari Probolinggo.

"Dari dua saksi di Probolinggo inilah kita tahu kalau si Abdul Ghani dibunuh. Jadi dia (Abdul Ghani) adalah saksi kunci kita," kata Agus.

Untuk LP di Bareskrim sendiri, Muhammad Ainul Yaqin melaporkan Taat Pribadi atas kasus penipuan mencapai Rp25 miliar. Taat jelas Agus menjalankan bisnisnya seperti Multi Level Marketing (MLM).

"Jadi dia (korban) harus setor uang Rp25 juta kemudian dia mendapatkan satu kotak yang isinya baju kebesaran, cincin yang katanya bisa berubah menjadi emas, lalu ada uang yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi asal si korban ikhlas. Ini kan susah membuktikannya tapi akhirnya mereka sadar menjadi korban penipuan sehingga melapor," tukasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement