Dugaan malapraktik terhadap Upik itu telah dilaporkan ke Polda Lampung dan diteruskan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1096/VIII/2016/LPG/SPKT.
Dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah RS Urip Sumoharjo dengan isi laporan rumah sakit swasta itu diduga melakukan malapraktik dengan salah mendiagnosa dan salah memberikan obat kepada Upik.
Awalnya Upik hanya mengalami masalah pada mata dan syaraf. “Sehingga muncul sindrom Stevens Jhonson yang menyebabkan sekujur badan Upik mengalami luka bekas terbakar,” kata Kuasa Hukum Keluarga Upik, Dedy Mawardi.
(Angkasa Yudhistira)