Ia menyatakan tak akan bertanggungjawab bagi warga yang kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman data e-KTP. Sedangkan bagi warga yang belum memiliki e-KTP fisik namun telah merekam data, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
Namun ia memastikan, proses perekaman data dan pencetakan e-KTP tidak akan menganggu persiapan Pilkada serentak 2017.
"Tidak, karena hak pilih harus kita jamin, walaupun undang-undang menyebutkan harus e-KTP, tapi kalau belum mendapatkan e-KTP, tapi yang penting minimal dia merekam data sehingga ada data otentik dia tinggal di mana dan sebagainya," tukas Tjahjo.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.