Sementara menanggapi hal itu, Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi mengaku pihaknya hanya lembaga yang mengatur tentang pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh. Apalagi lembaga tersebut diatur dan bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami melepas itu semua kepada dokter (pemeriksaan kesehatan), karena kami tidak dilibatkan (di dalamnya). Tugas mengawasi hal itu ada pada Panwaslih. Kalau mereka bilang tidak sesuai, maka baru akan dievaluasi ulang," ujarnya saat audiensi.
Terkait permintaan adanya uji kesehatan ulang, dalam undang-undang dijelaskan bahwa pelaksanaan tes kesehatan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah yang telah dinyatakan sesuai standar, sesuai penilaian dan KPU.
KIP Aceh sendiri memberikan solusi untuk segeta mencarikan pengganti Saifannur. Sementara proses perbaikan akan berakhir pada 4 Oktober 2016 besok.
Saifannur maju bersama Muzakkar A Gani melalui jalur parpol sebagai calon bupati dan wakil bupati Bireuen, Aceh. Mereka diusung oleh sejumlah partai, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat dan satu partai lokal Partai Damai Aceh (PDA).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.