Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dinilai Lalai, Perusahaan Videotron Porno Bisa Kena Pidana

Regina Fiardini , Jurnalis-Selasa, 04 Oktober 2016 |21:04 WIB
Dinilai Lalai, Perusahaan Videotron Porno Bisa Kena Pidana
A
A
A

JAKARTA - SAR (24), pelaku penayangan video porno di papan reklame milik PT Transito Adimanjati mengungkap, username dan password terpampang di papan reklame. Hal itulah yang memudahkannya untuk beraksi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Fadil Imran mengatakan, pihaknya akan mendalami unsur kelalaian pihak operator dalam kasus ini.

"Ya kita dalami, kenapa username dan password itu bisa jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau melihat kronologis ceritanya kan pasti adalah kelalaian," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Jika terbukti lalai, pihaknya bisa menjerat perusahaan iklan tersebut dengan pidana kelalaian. Apalagi, perbuatan pelaku tak hanya merugikan perusahaannya, tapi juga masyarakat yang melintas atau berada di kawasan tersebut.

"Bagian bisa lalai nanti kita akan selidiki. Pidana itu dua, lalai atau sengaja. Kalau lalai bisa (dipidana), karena kelalaiannya menyebabkan kerugian materi karena kelalaian menyebabkan korbab jiwa, karena kelalaian merusaknya barang," tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement