JAKARTA - Polisi hingga saat ini masih mengembangkan kasus videotron yang menayangkan film porno pada Jumat 30 September 2016. Saat ini, polisi telah memeriksa 17 saksi dalam kasus tersebut.
"Saksi sudah ada 17 orang yang kami periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Awi, semua saksi itu berasal dari provider, vendor penyedia jasa videotron, admin, dan juga kawan-kawan SAR.
"Sebab, saat mengunggah film tidak senonoh itu di komputernya itu, banyak teman SAR yang juga melihatnya," sambung Awi.
Polisi juga sudah memeriksa CCTV yang ada di ruangan pelaku mengunggah video porno. Dari hasil rekaman CCTV itu, pelaku kini tak bisa berkelit atas perbuatan buruknya itu. Polisi pun tengah mengembangkan kasus videotron tersebut.
"Transmisi ini sudah kami lacak, tidak ada yang bisa dielakkan bahwasanya dia yang melakukan itu," katanya.
Saat ini polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut berinisial SAR (24). Tersangka merupakan seorang ahli di bidang IT sehingga mampu menayangkan video tersebut.
(Rizka Diputra)