JAKARTA - Penyidik Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menahan tujuh tersangka kasus penipuan pada 177 calon jamaah haji yang menggunakan paspor Filipina. Namun, pihak kepolisian masih memburu satu orang tersangka lagi terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sebelumnya Bareskrim lebih dulu menahan lima tersangka kemudian disusul dengan dua tersangka lainnya karena dua yang baru ditahan masih dibutuhkan keterangannya oleh otoritas Filipina.
"Yang satu ditahan di sana (Filipina), nah yang satu masih dicari nih di mana orangnya. Diperkirakan masih di luar negeri dia berkaitan dengan agen," jelasnya, Kamis (6/10/2016).
Perlu diketahui, sebelumnya Bareskrim telah menetapkan sembilan orang tersangka yang hampir memberangkatkan 177 WNI ke Arab Saudi. Sembilan tersangka ini melakukan penipuan dengan cara mengiming-imingin calon haji dengan menggunakan kuota dan paspor haji Filipina.
Kesembilan tersangka ini di antaranya H, HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HA alias A, ZAP dan HR. HR merupakan tersangka utama yang bertanggung jawab atas pemalsuan paspor Filipina tersebut, karena HR pun memiliki dua paspor yakni Malaysia dan Filipina.
(Rizka Diputra)